Pelayanan gawat darurat yang baik
PENGERTIAN
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD
menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun
riwayat kesehatannya belum jelas.
Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat (
Emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh
penderita dalam waktu segera (Imediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya (
life saving ).
Pelayanan Unit Gawat
Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah
rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani
pelayanan medis 24 jam.
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit
yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera,
yang dapat mengancan kelangsungan hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari
berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat Darurat ( emergency Care ) adalah
bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu
segera ( immediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life
saving ).
Unit Gawat Darurat berperan sebagai gerbang
utama jalan masuknya penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas
kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya
sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit
ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat saat ini menjadi salah satu komponen
penilaian penting dalam perijinan dan akreditasi suatu rumah sakit. Penderita
dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit perawatan intensif, ruang bedah sentral,
ataupun bangsal perawatan. Jika dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah
sakit lain.
Maka, Rumah Sakit harus memiliki Standar
Instalasi Gawat Darurat sehingga dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat
dan penanganan yang tepat.
2. Tujuan
:
2.1 Tujuan Utama:
1. Memberikan
pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2. Tercapainya suatu
pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat
yang berada dalam keadaan gawat darurat
3. Mencegah kematian dan
cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam
masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima dan merujuk pasien gawat darurat
melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih baik
5. Menanggulangi
korban bencana
2.2 Tujuan Tambahan:
1. Menanggulangi
“ False
Emergency “.
2. Mengembangkan
dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD).
3. Standar
Pelayanan Gawat Darurat
Standar 1: Falsafah dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat
darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami
kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
a. Rumah
Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24
jam, hari dalam seminggu.
b. Ada
instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari
unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
c. Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di
Instalasi / Unit Gawat Darurat.
d. Adanya
evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat.
e. Penelitian dan
pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan
kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan
dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1. Ada
dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang
bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2. Ada
Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3. Semua
tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic
Life Support).
4. Ada
program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap
kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5. Semua
staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan
pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan
konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
- Jumlah,
jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat
Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Unit
harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan
hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis
otoritas, dan tanggung jawab.
- Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang
dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan
langkah pemecahannya.
- Rincian
tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
- Pada
saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap
petugas.
- Harus
ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf
No. Telp. petugas.
- Harus
ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
- Ruang
penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang
penyimpanan lain.
- Ruang
kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
- Ruang
pembersihan dan ruang pembuangan.
- Ruang
rapat dan ruang istirahat.
- Kamar
mandi.
- Ada
sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat
darurat dengan Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
- Rumah
Sakit dan sarana kesehatan lainnya.
Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu
6. Ada
ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7. Semua
pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase
dilakukan sebelum indentifikasi.
8. Triase
harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9. Triase
sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian
pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10. Petugas triase juga
bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah
ruang tunggu.
11. Rumah Sakit yang hanya dapat
memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk
rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
· Ada
ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
· Ada
ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
· Pasien
dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau
oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain
dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan
pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan
pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
· Tenaga
cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
· Ada
jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis
yang bertugas di UGD.
· Pelayanan
radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir /
diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
· Ada
pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
· Ada
ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus
sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang
berlaku.
· Pasien
yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai
penyakit dan pengobatan selanjutnya.
· Rekam
Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
1) Sistem
yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam
medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
2) Bila hal
ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik
sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
·
Tanggal dan waktu
datang.
·
Catatan penemuan
klinik, laboratorium, dan radiologik.
·
Pengobatan dan
tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
·
Identitas dan tanda
tangan dari dokter yang menangani.
Ada bagan / struktur organisasi tertulis
disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
Standar 3: Staf dan Pimpinan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter,
dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat
pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat
harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam
waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1. Di
Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi
masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Letak
unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan
di dalam maupun di luar rumah sakit.
3. Ada
kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi /
UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah
dalam rumah sakit.
4. Ada
pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5. Daerah
yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
6. Besarnya
rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
7. Pelayanan
ambulan.
8. Unit
pemadam kebakaran.
9. Konsulen
SMF di UGD.
10. Harus ada pelayanan radiologi
yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat
darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja.
Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di
dalam unit.
o Harus tersedia untuk
membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
o Tersedianya alat dan obat
untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman
Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
Standar 5: Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit
yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh
seluruh petugas.
Kriteria :
1. Ada
petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
· Kasus
perkosaan
· Kasus
keracunan massal
· Asuransi
kecelakaan
· Kasus
dengan korban missal
· Kasus
lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan
data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
· Kasus
kegawatan di ruang rawat
2. Ada
prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
· Tanggungjawab
dokter
· Batasan
tindakan medis
· Protokol
medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
3. Ada
prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai
dengan standar.
4. Ada kebijakan dan prosedur
tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.
Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk
pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan
berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1. Ada
program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat
darurat.
2. Ada
program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di
Instalasi / Unit Gawat Darurat.
3. Ada
latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam
keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4. Ada
program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat
darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil
pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
1. Ada data
dan informasi mengenai :
·Jumlah kunjungan
· Kecepatan
pelayanan (respon time)
· Pola
penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
· Angka
kematian
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus
menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat
darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri
Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat
(IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Komentar
Posting Komentar