prosedur pelayan rumah sakit unit

PROSEDUR PELAYANAN
Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk membina dan meningkatkan kemampuan RS termasuk melindungi dan memenuhi  kebutuhan pasien dengan cara  :
  1. Menyediakan peraturan tentang upaya rujukan
  2. Membuat peraturan tentang hubungan kerjasama RS dengan Fakultas Kedokteran
  3. Menetapkan komite dengan tugas dan kewajibannya, menyelenggarakan rapat agar pegawai  aktif dalam kegiatan RS, menunjuk komite  pelaksana dengan SK untuk kelangsungan pengawasan, dan mencatat kegiatan komite sebagai  dokumen
  4. Menunjuk staf medis dan pekerjaan kliniknya dengan menetapkan prosedur penunjukan dan SK kewajiban rinci dokter, didahului  permohonan dan melakukan komunikasi untuk kelancaran tugas dokter
  5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat ketentuan tertulis  tentang prosedur akuntansi, audit keuangan,  pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan menyempurnakan sistem
  6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien serta ada  peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan
  7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika
  8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan
  9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan  dan dicatat dalam rekam medis.
  10. Pasien dapat memperoleh pelayanan kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien stadium terminal.
PROSEDUR PELAYANAN MELIPUTI:
  1. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah  :
  1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm
  2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
  3. Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
  • Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
  • Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
  • Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
  • Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
  • Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  • Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  • Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
  • Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  • Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  1. Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
  • Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
  • Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
  • Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien
  • Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
  1. Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)).
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
  1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
  2. Ruang Perawatan
  3. Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
  1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
  2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
  3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
  4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
  5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
  6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
  7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
  8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
  9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
  10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Untuk Pasien Umum:
  • Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
  • Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
  • Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
  • Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Menggunakan Asuransi:
  • Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
  • Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
  • Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
  • Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  • Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
  • Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
  • Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
  • Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
  • Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
  • Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
  • Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
  • Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya
  • Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
  • Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
  • Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan
  • Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
  1. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Unit Gawat Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat saat ini menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam perijinan dan akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain.Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, hal ini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
  1. Pasien Tidak Rawat Inap
  • Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
  • Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
  • Membayar di loket pembayaran
  • Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
  • Mengambil obat di apotek dengan memberikan  resep terlebih dahulu
  • Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
  1. Pasien Rawat Inap
  • Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
  • Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
  • Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
  • Pembayaran dilakukan di loket bank yang disediakan.Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani
  • Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).


3picture11

DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes RI Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Kepmenkes RI Nomor 145/Menkes/SK/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gawat Darurat dan Bencana
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Pusponegoro AD. Perbedaan pengelolaan kasus gawat darurat prarumah sakit dan di rumah sakit. Bandung: PKGDI; 1992.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

prosedur pelayanan rawat inap untuk pasien asurans dan non asuransi

Pelayanan Rekam Medis